Kupang – Sidang kasus pembunuhan Astrid dan Lael digelar di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku pembunuhan Randy Bajideh terliha duduk di kursi tersangka mengenakan kopiah berwarna putih dan baju tahanan berwarna oranye.
Puluhan aparat kepolisian dari Polres Kota Kupang dipimpin Kapolres Kota Kupang, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto terlihat berjaga-jaga mulai dari ruas jalan di depan pengadilan, pintu gerang, halaman pengadilan, pintu masuk ruang sidang hingga di dalam ruang sidang.
“Kami siagakan 150 personil untuk mengamankan jalannya sidang,” ujarnya.
Terlihat juga perwakilan keluarga mendiang Astrid dan Lael juga dizinkan masuk ke dalam pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan keluarga lainnya menungngu di luar gedung.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan sidang dipimpin hakim Wari Juniati
dengan anggota Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…