Kupang – Polda NTT menetapkan lima tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
“Ini kasus korupsi terbesar yang pernah kita ungkap yang melibatkan pemerintah dan ASN,” ujar Kapolda NTT dalam Jumpa Pers di Polda NTT, Kamis (13/7/2023) siang.
Lima tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BY, GA sebagai konsultan perencana, dan MZ sebagai Direktur PT. TJBA, kemudian AFL sebagai peminjam bendera PT TJBA dan HD sebagai konsultan pengawas. Menurut Irjen Johni Asadoma masih ada peluang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Rumah Sakit Pratama Boking dibangun sejak 2017 untuk melayani masyarakat di 10 kecamatan, namun sampai saat ini, rumah sakit tidak dimanfaatkan karena rusak.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” (gma)
Editor: Gamaliel