Ilustrasi: Stop Narkoba/web
Kupang – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT berhasil mengungkap tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kota Kupang.
Ada satu pria yang diduga terkait narkoba,, telah ditangkap di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang sejak 8 Maret 2023 pukul 15.05 Wita. Pria yang ditangkap tersebut berinisial S, 36, RT 002, RW 001, Kelurhaan Bonipoi
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma membenarkan penangkapan S. “Iya betul, ditangkap di depan SD Bonipoi, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).
S diketahui menerima paket pengiriman JNE dari W yang isinya terdiri dari dua lembar baju kaos, satu bungkus indomie yang didalamnya terdapat 2 paket klip berisikan sabu yang dibungkus dengan tisu dan lakban bening.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita handphone, simcard dan kartu ATM.
Adapun S ditangkap di pinggir jalan depan SD Bonipoi. Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti tesebut, ia langsung diamankan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan. (gma)
Kupang - Prosesi Jalan Salib menyambut Hari Raya Jumat Agung digelar Pemuda Klasis Kota Kupang,…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemuda…
Kupang - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Jefrianto Haga, 22, remaja asal Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, dievakuasi…
Kupang - Di sela rangkaian kegiatan bakti sosial HUT TNI AU Tahun 2025, General Manager…
Kupang - Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SPBU di Jalan Frans Lebu…