Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan anggotanya Brigpol Rudy Soik atas kasus penganiayaan. Penangkapan Rudy seperti yang dilaporkan Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, pada Oktober 2014.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan penangkapan tersangka merupakan kewajiban penyidik. Sebab berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Penyidik akan segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan,” kata AKBP Agus kepada Metrotvnews.com via telepon, Kamis (20/11/2014).
Barang bukti, kata AKBP Agus, berupa hasil visum korban. Hasil visum menemukan bekas pukulan di dada kiri korban. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lima saksi yang menyaksikan penganiayaan tersebut.
Kini, lanjut AKBP Agus, Rudy berada di sel Mapolda NTT. Proses hukum akan berjalan di kejaksaan setempat. (sumber: metrotvnews.com)
Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…
Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…
Kupang - Siswa SD Kaniti di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT,…
Mataram - Memenuhi permintaan warga sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1,…
Kupang - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, tas, dan sepatu…
Kupang - Seorang siswa SMA Negeri 1 Rote Barat Laut berinisial ROPL,18 tahun ditemukan tewas…