Kupang – Ditreskrimsus Polda NTT menangkap dua perempuan muda, Rabu (1/9/2021).
Dua perempuan yang diangkap yakni AP berusia 20 tahun ditangkap di kos-kosan di wilayah Kecamatan Oebobo, dan CB berusia 21 tahun ditangap di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Lima.
Wadir Reskrimsus, Kompol Yan Christian Ratu mengatakan dua perempuan itu ditangkap karena diduga melakukan transaksi online melalui aplikasi MiChat.
“Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Iphone 8 plus warna merah, screenshot percakapan aplikasi MiChat dan SIM card dengan provider XL,” katanya dalam jumpa pers di Polda NTT, Rabu malam.
Menurutnya, AP dan CB diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum. (gma)