Kupang–Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 24 kapal pencuri ikan diperairan daerah itu selama 2015.
Kapal-kapal tersebut menangkap ikan tanpa izin serta menggunakan bahan peledak sehingga merusak terumbu karang. Polisi juga mengamankan 30 pelaku pencurian ikan.
Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya mengatakan 12 kasus di antaranya sudah P21, dan ada kasus yang dilimpahkan ke Dinas Perikanan, non justitia, dan P19, serta masih tiga kasus dalam proses penyidikan.
“Dari puluhan kasus tangakapan itu, dua kasus di antaranya paling menonjol,” katanya kepada wartawan akhir Desember 2015. Dua kasus itu ialah penangkapan kapal tanpa nama yang melakukan pengeboman ikan di Perairan Kabupaten Sikka dengan tiga tersangka.
Kemudian penangkapan dua kapal yang melakukan pencurian ikan yakni Kapal Motor (KM) Rafindo Jaya dengan dua tersangka, dan KM Terang Jaya 88 dengan satu tersangka.
Kapal pencuri ikan tersebut ditangkap Ditpolair Polda NTT. Awalnya Ditpolair menargetkan selama 2015 mengungkap lima kasus saja, akan tetapi jumlah kasus pencurian ikan terus bertambah. “Dari target lima kasus, tingkat penyelesaian kasus mencapai 260 persen,” ujarnya. (gma)
SoE - Mobil dinas Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Timor Tengah Selatan (TTS) bernomor polisi DH…
Ruteng - Bengkel konversi SMK Swasta Santo Aloisius Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, binaan PT PLN…
Jakarta - PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi…
Kupang - Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa handphone seluruh anggota seusai apel pagi…
SoE- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, akabupaten Timor Tengah Selatan…
Kupang - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyerahkan bantuan dana Corporate…