Foto: lintasntt.com
Kupang – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap dua pencuri dan tiga penadah sepeda motor sejak Rabu (10/2/2021).
Selama ini, dua pencuri tersebut beroperasi di wilayah Kota Kupang, dan sudah berhasil mengondol 11 sepeda motor, berinsial IVM alias Adhy alias Resing, 34 tahun, dan AP alias Alex, 18 tahun.
Mereka ditangkap di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan ditahan di Polda NTT. Pada Senin (15/2) Humas Polda NTT menggelar jumpa pers dan memperlihatkan pencuri dan penadah sepeda motor tersebut kepada wartawan.
Sedangkan tiga penadah sepeda motor curian yakni JL alias Jak, 28 tahun, MM alias Mansyur, 32 tahun, dan YL alias Oni, 46 tahun.
Sedangkan 11 sepeda motor tersebut curian tersebut berhasil dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juga namun berhasil diamankan polisi. “Modus operandi mereka mengincar kendaraan yang parkir kemudian mengambil kendaraan tersebut mengunakan kemampuan mereka merakit elektrik,” kata Rishian Krisna Budhiaswanto.
Dalam jumpa pers juga hadir, Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius. (gma)
Larantuka - Rumah BUMN Ende, sebagai wadah pengembangan UMKM Binaan PT PLN (Persero) UIW NTT,…
Kupang - Layanan digital Loan atau pinjaman online yang diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank…
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Kebutuhan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu merupakan harapkan masyarakat. Demikian halnya…
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…