Kupang – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap dua pencuri dan tiga penadah sepeda motor sejak Rabu (10/2/2021).
Selama ini, dua pencuri tersebut beroperasi di wilayah Kota Kupang, dan sudah berhasil mengondol 11 sepeda motor, berinsial IVM alias Adhy alias Resing, 34 tahun, dan AP alias Alex, 18 tahun.
Mereka ditangkap di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan ditahan di Polda NTT. Pada Senin (15/2) Humas Polda NTT menggelar jumpa pers dan memperlihatkan pencuri dan penadah sepeda motor tersebut kepada wartawan.
Sedangkan tiga penadah sepeda motor curian yakni JL alias Jak, 28 tahun, MM alias Mansyur, 32 tahun, dan YL alias Oni, 46 tahun.
Sedangkan 11 sepeda motor tersebut curian tersebut berhasil dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juga namun berhasil diamankan polisi. “Modus operandi mereka mengincar kendaraan yang parkir kemudian mengambil kendaraan tersebut mengunakan kemampuan mereka merakit elektrik,” kata Rishian Krisna Budhiaswanto.
Dalam jumpa pers juga hadir, Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius. (gma)