Polda NTT Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU

  • Whatsapp
Jumpa Pers Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU/Foto: lintasntt.com

Kupang – Polda NTT menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2017.

Para tersangka ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT yakni PWL (pejabat pembuat komitmen/PPK), DMB (konsultan pengawas), dan MMS (kontraktor pelaksana).

Read More

“PWL dan DMB ditangkap pada 24 Juni 2020, sedangkn MMS ditangkap pada 25 Juni 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Johanes Bangun dalam jumpa pers di Polda NTT, Senin (29/6).

Proyek irigasi tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TTU
senilai Rp1,2 miliar. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe menyebutkan proyek itu terkena hantaman air dan mengalami kerusakan.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terdiri dari pembayaran honor tim perencana yang tidak ikut dalam survei dasar dan survei teknis,” katanya.

Karena itu, tambah Kombes Yudi Sinlaeloe, penanganan dugaan korupsi tersebut dibagi dalam tiga kelompok yakni korupsi di perencanaan, korupsi di pelaksanaan, dan korupsi di pengawasan.

Selain tiga tersangka, Polda NTT juga akan melayangkan panggilan kepada mantan Kadis PUPR TTU dan Kadis PUPR TTU saat ini untuk dimintai keterangan. “Kita dalami juga perencanaan karena di dalam pekerjaan itu terjadi pergantian antara pejabat kadis PUPR yang lama dan yang baru,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *