Kupang–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menyita miras oplosan di kapal fery di Pelabuhan Bolok, Kupang, Rabu (22/4).
Miras oplosan yang disita sebanyak 105 liter, milik dua penumpang kapal yakni MD, 38, dan BS, 43. Dari tangan MD, polisi menyita 55 liter miras yang dikemas dalam 21 jeriken.
Sedangkan miras oplosan yang disita dari tangan BS, sebanyak 50 liter dikemas dalam sembilan jeriken. Puluhan jeriken berisi miras oplosan, disembunyikan dalam karung yang didalamnya terdapat pinang dan pisang.
Polisi juga menemukan tiga drum di rumah MD yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan atau mengoplos minuman keras. “TKP-tempat kejadian perkara di KMP Ile Ape di Pelabuhan Bolok Kupang,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun.
Menurutnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal penumpang yang akan masuk pelabuhan, memuat miras. “Mendapa informasi tersebut, tim menuju Pelabuhan Bolok untuk melakukan pengecekan di kapal, dan ditemukan minuman beralkohol,” ujarnya.
Saat ini baru bukti sudah dibawa ke Ditresnakorba Polda NTT, sedangkan dua pemilik minuman keras itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (sumber: mi)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…