Barang Bukti Miras/Foto: Dok Ditresnarkoba Polda NTT
Kupang–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menyita miras oplosan di kapal fery di Pelabuhan Bolok, Kupang, Rabu (22/4).
Miras oplosan yang disita sebanyak 105 liter, milik dua penumpang kapal yakni MD, 38, dan BS, 43. Dari tangan MD, polisi menyita 55 liter miras yang dikemas dalam 21 jeriken.
Sedangkan miras oplosan yang disita dari tangan BS, sebanyak 50 liter dikemas dalam sembilan jeriken. Puluhan jeriken berisi miras oplosan, disembunyikan dalam karung yang didalamnya terdapat pinang dan pisang.
Polisi juga menemukan tiga drum di rumah MD yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan atau mengoplos minuman keras. “TKP-tempat kejadian perkara di KMP Ile Ape di Pelabuhan Bolok Kupang,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun.
Menurutnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal penumpang yang akan masuk pelabuhan, memuat miras. “Mendapa informasi tersebut, tim menuju Pelabuhan Bolok untuk melakukan pengecekan di kapal, dan ditemukan minuman beralkohol,” ujarnya.
Saat ini baru bukti sudah dibawa ke Ditresnakorba Polda NTT, sedangkan dua pemilik minuman keras itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (sumber: mi)
Kupang - Direktorat Polairud Polda NTT berhasil mengagalkan penyelundupan 100 detonator untuk pengeboman ikan di…
Kupang - Di balik nyala yang menerangi Pulau Timor, ada kisah seorang perempuan muda yang…
Jakarta - PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia. Capaian…
Kupang - Persiapan kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Kamis…
Kupang - Wapres Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan meninjau pelaksanaan program Makan Siang Gratis (MBG) di…
Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menerima kunjungan Pangdam IX/Udayana…