Kupang–Lintasntt.com: Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (9/5) memusnahkan sedikitnya 7.100 liter minuman keras (miras) hasil operasi selama lima bulan terakhir.
Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, termasuk miras buatan lokal yang disita dari perbatasan RI-Timor Leste serta Kabupaten Belu dan Rote Ndao.
Pemusnahan dilakukan di halaman polda setempat, dihadiri Kapolda NTT Brigjen Untung Yoga Ana dan Wal Kota Kupang Jonas Salean.
Menurutnya pemberantasan peredaran miras lokal dan ilegal serta narkoba di Perbatasan RI-Timor Leste dan di dalam wilayah NTT terus dilakukan. “NTT murupakan daerah kelima di Indonesia yang memiliki potensi kerawanan narkoba,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti seperti ganja, disita oleh Polisi Perairan Polda NTT dari sejumlah pengedar dan pengguna. Ia menyebutkan selama Maret-Mei 2014, terjadi 48 kasus kekerasan akibat minuman keras, dan 41 kasus narkoba dan obat terlarang. (gba)
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…