Categories: Hukum

Polda NTT Jerat Sarah dengan UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Kupang – Polda NTT menjerat perempuan berinsial GSDS alias Sarah, warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, NTT dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Sarah ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Minggu (31/1/2021) karena mengunggah video yang berisi ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait covid-19.

Dalam video yang kemudian diunggah di akun facebook bernama Rika Silva, serta menyebar di grup whatsapp, Sarah juga terlibat membakar makser.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun bersama Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Polda NTT, Minggu malam.

Saat ini Sarah diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT didampingi oleh orang tuanya. “Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri oleh pelaku pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing ) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut,” jelasnya.

Motif pelaku membuat video tersebut dikarenakan pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar covid 19 dan di dalam ruangan tersebut terdapat dua orang pasien termasuk pasien yang meninggal.

Selanjutnya pelaku membuatkan enam video terkait covid 19 namun yang viral dua video yaitu video yang mengatakan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok. Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut. (sumber tribratanews).

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Yosep Lede Siap Pimpin DPD Pemuda Tani NTT

Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…

8 hours ago

Bapperida dan Icraf Tawarkan 3 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Hijau NTT

Kupang - Bapperida Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama ICRAF Indonesia menggelar konsultasi publik Rencana Induk…

8 hours ago

Diikuti 2.400 Anak dan Remaja, Wagub Johni Asadoma Buka Education Fair

Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma membuka Education Fair (Edufair) Tahun 2025 Pusat Pengembangan…

9 hours ago

Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wakil Presiden di Kupang, PLN Siaga Berlapis di Lokasi-lokasi Strategis

Kupang - Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI-2) ke Kota Kupang menjadi momen penting yang…

13 hours ago

Wapres Gibran Makan Siang Bersama Gubernur dan Wagub di Subasuka Resto

Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…

1 day ago

PLN UP3 Kupang Kenalkan Manfaat dan Bahaya Listrik ke SD Kasih Yobel

Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…

1 day ago