Kupang – Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Polres Kupang Kota masih menggelar penyekatan arus lalu lintas untuk memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlangsung sampai 7 September 2021.
Penyekatan dilakukan di Pos Bimoku yang memisahkan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, juga melibatkan anggota TNI, pegawai dinas perhubungan dan Satpol PP.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Buhiaswanto mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Kupang menjalani pengecekan identitas dan tujuan perjalanan, dan sosialisasi protokol kesehatan.
“Mereka juga harus menyertakan dukumen berupa surat antigen dan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, menjalani pengecekan penggunaan masker, mengecek suhu tubuh dan pembagian masker gratis,” katanya.
Menurutnya, penyekatan bertujuan menekan laju penyebaran covid-19 yang masih tinggi. Sampai Minggu siang, kasus aktif covid-19 di Kota Kupang tercatat sebanyak 911 orang atau bertambah 87 orang dibandingkan satu hari sebelumnya. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…