Kupang–Kapolda NTT Brigjen E Widyo Sunaryo mengatakan akan memanggil media online di Kota Kupang yang diduga menyebar berita bohong tentang korban meninggal dalam kasus penyerangan terhadap SDN 1 Seba, Kabupaten Sabu Raijua.
Dugaan berita bohong tersebut tersebar di media sosial dengan judul “3 Siswa Tewas, Teroris Gorok Leher Siswa SD di Sabu Raijua, NTT”. Namun, ia tidak menyebut nama media tersebut.
“Pasti kita akan memanggil siapa yang menulis berita miring tersebut sebab apa yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan justru jauh sekali,” kata Kapolda dalam jumpa pers, Jumat (16/12).
Menurut Kapolda, pemberitaan media online itu telah melanggar Undang-Undang ITE sehingga akan diperoses hukum. Ia juga membantah pemberitaan tersebut.
Sesuai fakta di lapangan, tujuh siswa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut tidak ada yang tewas, kecuali pelaku yang kemudian dihakimi massa hingga tewas di sel Polsek Sabu Barat. “Pemberitaan itu bertolak belakang dengan fakta,” kata Dia.
Ia juga menyinggung soal pemberitaan yang menyebutkan ada 30 teroris berkeliaran di NTT. Pemberitaan itu akan membuat masyarakat gelisah, apalagi jelang perayaan natal dan tahun baru. (gma)