Kupang – Polair Polda NTT berhasil mengagalkan penyelundupan 26 Warga Negara Indonesia (WN) dari Kupang ke Australia.
Para WNI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dijanjikan bekerja di perkebunan di Australia dengan gaji mencapai Rp30 juta per bulan.
Mereka ditangkap bersama penyelundup berinisial S, 42 tahun asal Denpasar, Bali di pelabuhan saat akan naik perahu menuju Australia.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan penangkapan dilakukan pada 11 April 2022 sekitar pukul 23.35 Wita. “Mereka ditangkap di pelabuhan, para WNI ini menolak naik kapal karena diyakini tidak aman,” ujarnya dalam jumpa pers di Polair, Senin (19/4/2022).
Barang bukti yang diamankan kapal motor nelayan Sahrul Zaidang GT 22, uang tunai Rp20 juta, satu mesin penghitung uang dan dua ponsel.
Saat ini tersangka ditahan di Polair, sedangkan para korban juga berada di Polair namun akan dikembalikan ke daerah masing-masing. (gma)
Kupang - Kuimasi merupakan salah satu dari 9 desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa…
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…