Kupang – Polair Polda NTT berhasil mengagalkan penyelundupan 26 Warga Negara Indonesia (WN) dari Kupang ke Australia.
Para WNI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dijanjikan bekerja di perkebunan di Australia dengan gaji mencapai Rp30 juta per bulan.
Mereka ditangkap bersama penyelundup berinisial S, 42 tahun asal Denpasar, Bali di pelabuhan saat akan naik perahu menuju Australia.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan penangkapan dilakukan pada 11 April 2022 sekitar pukul 23.35 Wita. “Mereka ditangkap di pelabuhan, para WNI ini menolak naik kapal karena diyakini tidak aman,” ujarnya dalam jumpa pers di Polair, Senin (19/4/2022).
Barang bukti yang diamankan kapal motor nelayan Sahrul Zaidang GT 22, uang tunai Rp20 juta, satu mesin penghitung uang dan dua ponsel.
Saat ini tersangka ditahan di Polair, sedangkan para korban juga berada di Polair namun akan dikembalikan ke daerah masing-masing. (gma)
Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…
Kupang - Bapperida Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama ICRAF Indonesia menggelar konsultasi publik Rencana Induk…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma membuka Education Fair (Edufair) Tahun 2025 Pusat Pengembangan…
Kupang - Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI-2) ke Kota Kupang menjadi momen penting yang…
Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…
Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…