Ilustrasi: KPU
Jakarta – Gugatan Perdata Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Gugatan ini telah diketok dengan menghukum KPU untuk menunda pemilu. Sebelumnya pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2022, ditunda hingga Juli 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip lintasntt.com dai Detik.com
Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hasil verifikasi KPU menyebutkan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat atau TMS serta tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (*/detikcom/gma)
Kupang - Tak ada yang menyangka, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa ternyata memiliki garis keturunan di…
Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…