Kupang–PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani perjanjian jual beli listrik dari dua pembangkit listrik tenaga surya, Rabu (14/9/2016).
Dua perusahaan itu ialah PT Global Karya Mandiri membangun Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik 1 MWp di Atambua, Kabupaten Belu.
Kemudian PT Indo Solusi Utama IPP PLTS Fotovoltaik 2×1 MWp di Ropa, Ende, Pulau Flores.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PT PLN (Persero) Wilayah NTT Richard Safkaur dan Komisaris PT Global Karya Mandiri Raden Kartono, dan Direktur Utama PT Indo Solusi Utama Rici Candra Perwira, disaksikan langsung oleh Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN Machnizon
Proyek PLTS Atambua berlokasi di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu dan dua PLTS Ende-Ropa-Maumere berlokasi di 2 tempat, yaitu Desa Popanda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende dan Desa Wairbleler,
Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero), Machnizon dalam sambutannya mengatakan, PT Global Karya Mandiri dan PT Indo Solusi Utama memiliki peluang besar untuk membangun PLTS di NTT.
“Karena perkembangan beban di sistem Indonesia khususnya di NTT sangat cepat dan pertumbuhan investasi di NTT cukup tinggi. Pembangungan PLTS ini kalau selesai lebih cepat akan membantu mendukung sistem kelistrikan NTT, dan saya lihat SNT sangat kencang di energi terbarukan,” kata Machnizon.
Menurut Machnizon, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2013, maka PLN ditugaskan oleh pemerintah untuk membeli listrik dari PLTS tersebut, dengan asumsi PLTS Atambua dan PLTS Ende-Ropa-Maumere beroperasi optimal sebesar 4.152.500 kWh per tahun atau sebanding dengan 1.162.700 liter solar per tahun, dengan harga bahan bakar minyak Rp 5.019 atau sebesar Rp 5,84 miliar per tahun.
Listrik yang dihasilkan PLTS Atambua dan PLTS Ende –Ropa-Maumere akan disalurkan melalui jaringan distribusi 20 kilo Volt (kV).
Machnizon mengatakan, pekerjaan pembangunan PLTS Atambua dan PLTS Ende-Ropa-Maumere hingga mampu beroperasi secara komersial (commercial operating date/COD) ditargetkan maksimal 18 bulan sejak pendatanganan Perjanjian Pembelian Energi Listrik (PPEL).
“Kami sangat berharap komitmen PT Global Karya Mandiri dan PT Indo Solusi Utama untuk langkah-langkah ke depan dan progres proyek ini dapat terlaksana sesuai rencana yang telah ditetapkan, dan kami siap mendukung,”
ucapnya.
Di tempat yang sama, Komisaris PT Global Karya Mandiri, Raden Kartono menilai, penandatangan kerja sama itu merupakan capaian baik yang diperoleh setelah tiga tahun mengupayakan terwujudnya kerja sama pembangunan PLTS.
“Kerja sama ini merupakan capaian yang perlu diapresiasi karena selama ini masih sulit dilakukan karena persoalan perizinan dan kesiapan lahan,” katanya.
Menurut dia, proses pengurusan dokumen kerja sama perjanjian pembelian energi listrik masih belum lancar sehingga menyulitkan para investor untuk berinvesatasi di bidang energi baru terbarukan.
Selain itu, faktor iklim juga menjadi salah satu hambatan sehingga dia pun berharap dengan kerja sama ini bisa membantu mengatasi kendala yang ada.
Penandatanganan PPEL ini merupakan bukti komitmen kuat Pemerintah dan BUMN, dalam hal ini PLN dengan Global Karya Mandiri dan Indo Solusi Utama untuk terus mengembangkan penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan mendukung go green di NTT. (gma)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…