PLN Gelar Konsultasi Publik Rencana Pengembangan PTLP Ulumbu Unit 5 dan 6

  • Whatsapp
Foto: PLN

Ruteng – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (Nusra) bersama tim Persiapan dari pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan itu sebagai tahapan pengurusan izin penetapan lokasi perluasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 & 6.

Read More

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pembangunan PLTP Ulumbu ini merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% Tahun 2025.

Konsultasi publik yang digelar di Aula Stasi Lungar, Desa Lungar, Kecamatan Satarmese ini dihadiri oleh tim Persiapan yang diketuai oleh Assistant Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Manggarai, para pemilik lahan yang masuk dalam rencana perluasan PLTP Ulumbu, para tetua adat, dan stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Yos Mantara selaku ketua tim persiapan menyampaikan, pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan karena sebelumnya sudah melalui pertemuan dan sosialisasi serupa dan pembangunan PLTP ini memang butuh tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah mendukung kegiatan ini, karena kita tau bahwa semua masyarakat ini membutuhkan listrik,” ucap Yos

Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusa Tenggara, Prapsakti Wahyudi mengatakan dengan adanya tahapan konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat yang terdampak langsung terutama para pemilik lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu bersedia mendukung rencana tersebut yang mana rencana tersebut juga merupakan proyek strategis nasional.

“Harapan kami adalah masyarakat menyetujui dengan adanya pengembangan kawasan panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5 &6, terkhusus manfaat yang akan dihadirkan dari pembangkit berbahan bakar energi terbarukan ini” ucap Prapsakti.

Tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam proses persiapan pra konstruksi, untuk mendapatkan izin penetapan lokasi dari Bupati Manggarai, dan kemudian menuju ke proses pengadaan tanah.

Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan, proses inventarisasi dan pendataan awal kepemilikan tanah serta kepenguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.

Prapsakti melanjutkan, jika pada tahapan konsultasi publik ini, PLN beserta tim Persiapan dari Pemda Manggarai menyampaikan terkait maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalan menentukan nilai ganti kerugian, objek yang akan dinilai ganti kerugian, bentuk nilai ganti kerugian, dan tentunya hak dan kewajiban dari segenap pihak yang berhak.

“Jika pihak yang berhak dan masyarakat yang terdampak langsung telah setuju dengan rencana pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6, maka kesepakatan tersebut akan di tuangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi pembangunan,” lanjut Prapsakti.

Prapsakti menambahkan, bahwa segala proses yang berlangsung, pihaknya harus mengedepankan asas legalitas yang berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan mentri ATR/BPN tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Karena itu, kami mengundang seluruh elemen yang berkepentingan, pengawas kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai, sehingga kami mendapatkan input dan feedback agar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi tidak ada yang terlewati,” tutup Prapsakti. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *