Kupang – Ketua Dewan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Mboeik memastikan akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai terhadap kadernya yang saat ini menduduki kursi anggota DPRD, namun ikut mendaftar sebagai calon anggota DPRD untuk pemilu 2024 dari partai lain.
Proses PAW akan dilakukan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS). “Kita tunggu penetapan DCS tanggal 10 (Juli) dulu,”kata Yan Mboeik lewat telepon, Kamis (29/6) pagi.
Ia mengatakan untuk melakukan PAW terhadap kadernya yang kini duduk di DPRD dan mendaftar caleg lewat parpol lain diperlukan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan kepada partai. Baru kemudian disampaikan ke pihak pemerintah untuk proses PAW. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari kadernya yang saat ini berstatus Anggota DPRD.
“Sampai saat ini Belum ada satu pun surat pengunduran diri dari anggota kita yang ada di DPRD yang ikut caleg dari partai lain,”katanya.
Disampaikan ada 17 orang kader PKPI yang saat duduk di kursi anggota DPRD kabupaten namun tidak semua ikut caleg dari partai lain untuk pemilu 2024 ini. “Ada juga yang sampaikan kepada saya, dia tidak ikut caleg, dia ingin selesaikan masa jabatan,”katanya.
Disampaikan setelah penetapan DCS oleh KPU baru akan diketahui jelas siapa-siapa kader PKPI yang ikut caleg dari parpol lain di pemilu legislatif (pileg) 2024. “Sampai DCS itu baru kita tahu persis, saat ini belum ada yang sampaikan pengunduran diri secara resmi ke partai, kita hanya dengar-dengar informasi saja kalau ada yang ikut (caleg) lewat partai lain,”tambahnya.
Dia berharap kader PKPI yang saat ini sebagai anggota DPRD dan ikut caleg lagi dari parpol lain agar mengikuti ketentuan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (Jmb)