Kupang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang telah mengeluarkan anjuran sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Timor Ekspress Intermedia (TEI), perusahaan penerbit Harian Timor Expresss (Timex) dengan mantan wartawan Obetnego YM Weni Gerimu.
Anjuran Nakertrans tersebut termuat dalam surat Nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kadis Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega dengan Mediator Hubungan Industrial Yohanes Blaskor Dami.
Dalam surat tersebut, Dinas Nakertrans menganjurkan agar PT TEI membayar uang penggantian hak kepada pekerja sebesar Rp3.400.000 dan uang penghargaan yang ditawarkan oleh pihak manajemen perusahaan sebesar Rp 7 juta sehingga totalnya menjadi Rp10,4 juta.
Selain itu, Nakertrans juga menganjurkan agar kedua belah pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
Disebutkan juga bahwa apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa dirugikan dengan isi anjuran ini, maka diberi kesempatan untuk mencari upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Diakhir anjuran tersebut, ditegaskan pula bahwa dengan ditandatangani anjuran ini, maka perselisihan yang ditangani oleh mediator dianggap telah selesai.
Surat anjuran ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang sebagai laporan, Wakil Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Kopnakertrans NTT.
Sebelumnya, mediator dalam pendapatnya juga menguraikan bahwa Obetnego Y.M. Weni Gerimu, sesuai hasil penghitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang saat konsultasi awal sebelum adanya mediasi dan diberikan catatan perhitungan sesuai masa kerja, maka berhak mendapatkan 0,5 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp19.140.000.
Pengamat Hukum dari FH Unwira Kupang, Mikael Feka minta Nakartrans Kota Kupang bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah perselihan ketenagakerjaan.
“Kesimpulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang yang berubah ubah atau plin plan tidak mencerminkan keadilan dan Kepastian hukum bagi para pencari keadilan dalam dunia ketenagakerjaan,” katanya.
Penegasan Dosen FH Unwira ini menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas Obed Gerimu, jurnalis harian Timor Express di masa pandemi Covid-19 oleh manajemen Timex berbuntut kepada penolakan membayar hak-hak yang bersangkutan dengan dalih dan alasan yang mengada-ada. “Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi Kota Kupang justru harus bersikap profesional dan menjunjung tinggi keadialan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik khususnya tentang masalah ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Menurut Mikael Feka, hal ini agar semua pihak merasa puas dan adil oleh karena itu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian sebagai mediator agar tidak berubah-ubah dalam membuat kesimpulan dan menimbulkan ketidakpastian.
“Saya harapkan agar Nakertras sebagai mediator berdiri di atas semua kepentingan sehingga tidak ada yang terabaikan dan tersakiti dalam mediasi tentang masalah ketenagakerjaan,” tegasnya. (*)