Ledakan Ladang Minyak dan Gas Montara 21 Agustus 2009/Foto: YPTB
Kupang – Daniel Senda, petani asal Pulau Rote, NTT menang gugatan lawan PTT Exploration and Production (PTTEP) di Pengadilan Federal Australia di Sidney, Jumat (19/3).
Sidang pembacaan putusan dibacakan oleh hakim tunggal David Yates, dihadiri Pengacara Ben Slade dari kantor pengacara Maurice Blackburn.
Daniel SandaI melayangkan gugatan mewakili 15.000 rekan seprofesinya di NTT yang menjadi korban pencemaran laut Timor sejak 21 Agustus 2009 atau sudah berlangsung selama 12 tahun. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 3 Agustus 2016.
“Perkara ini adalah rakyat NTT melawan PTTEP Australasia yang dimenangkan oleh rakyat NTT, dipimpin Daniel Sanda dari Rote,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni kepada lintasntt.com (gma)
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…
Kupang - Penyidik Polsek Alak melimpahkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap John Pelang di…
Labuan Bajo - Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo.…
Kupang - PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrik (UP2K) Sumba dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…