Kupang – Pertokoan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (29/5) mulai menempatkan banner yang isinya mewajibkan pengunjung memakai asker sebelum masuk toko. Aturan yang diterapkan pertokoan itu bertujuan mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di masyarakat.
Sesuai pantauan, hampir seluruh pertokoan di ruas Jenderal Sudirman sudah memasang banner. Beberapa pertokoan di antaranya menuliskan ketentuan ‘wajib masker’ pada kertas yang ditempelkan di dinding.
Selain itu, mereka juga menyiapkan sabun dan air dalam ember dan jeriken untuk tempat cuci tangan. Sesuai rencana, era new normal di Nusa Tenggara Timur berlaku mulai 15 Juni 2020. “New normal nanti semua orang harus tetap pakai masker dan wajib cuci tangan seperti saat ini. Kami pasang banner untuk mengingatkan pengunjung,” kata Yuli, karyawan pertokoan setempat.
Menurut Yuli, pengunjung yang berbelanja juga wajib menjaga jarak minimal satu meter. Ketentuan itu berlaku sampai virus korona benar-benar hilang.
“Selama masih ada virus korona, tidak boleh lepas masker dan tetap jaga jarak,” tambahnya. Pertokoan di ruas jalan tersebut buka sejak tiga hari terakhir, namun seluruh karyawan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Persiapan jelang new normal juga terlihat instansi pemerintah dan swasta. Di Gedung Kantor Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur, menempatkan tempat cuci tangan di sisi kiri gerbang utama, sedangkan di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan, aturan wajib kenakan masker ditempatkan di dinding.
Juru Bicara Pemprov NTT untuk Penanangan Covid-19, Marius Jelamu mengatakan saat penerapan new normal, seluruh warga menaati protokol kesehatan. “Karena protokol kesehatan, satu-satunya cara untuk melawan pandemi korona,” ujarnya. (mi)