Nasional

Pertamina Patra Niaga Tertibkan Operasional 12 SPBE

Jakarta – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan
terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan
penertiban operasional SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji).

Antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera
menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan
diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang
diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak
ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,”
kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat
dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan
perizinan berusaha.

Sebanyak 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi
bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga
perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke
masyarakat. (*)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Program Sebagus Apapun Tak Akan Jalan, Jika Tanpa Jaringan ke Pusat Seperti Melki-Johni

Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma menegaskan, program sebagus apapun dari para pasangan calon (paslon)…

1 hour ago

YTB Kota Kupang Kampanyekan Kesehatan Mata Pada Anak.

Kupang - Pasca perayaan hari penglihatan sedunia, tangga 10 Oktober kemarin, Yayasan Tanpa Batas (YTB)…

4 hours ago

Alumni Don Bosco Kupang Deklrasi Menangkan Melki-Johni

Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…

10 hours ago

Johni Asadoma Diundang Khusus Sampaikan Orasi Kebangsaan di Diklat Kokam Pemuda Muhammadiyah

Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…

11 hours ago

Sumber Dana yang Lagi Diperjuangkan Untuk 5.700 Korban Seroja di Kupang

Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…

14 hours ago

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

15 hours ago