Hukum

Pertama Kali Terjadi di Kupang, Polisi Sita 14.000 Botol Obat Perangsang

Kupang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyita 14.000 botol kecil berisi obat perangsang berbagai jenis obat perangsang atau poppers yang dipasarkan di wilayah Indonesia timur termasuk NTT.

Polisi juga menangkap dua pemasok obat peransang tersebut di lokasi berbeda yakni di Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur masing-masing berinsial JH dan SW.

Obat perangsang yang disita antara lain jenis poppers, extra red, extra green, xtreme power, jungle juice dan C4 yang dikemas dalam tujuh kontainer plastik masing-masing berukuran 10 mililiter. Untuk jenis jungle juice dan C4 beredar di NTT.

“Di Jakarta kita menangkap JH.sebagai afiliator atau perantara produk poppers, kemudian di Mojokerto kita menangkap SW, seorang distributor poppers,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam keterangan pers di Polda NTT, Selasa (25/3).

Menurutnya, penangkapan dua orang ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka HEN pada 10 November 2024, Ketika itu, dari tangan HEN, polisi menyita barang bukti 15 botol poppers.Obat ini mempunyai efek yang luar biasa bagi kaum LGBT, tetapi memiliki efek samping bagi orang normal yang menghirupnya yakni stroke hingga kematian.

Menurutnya,JH dan SF menjual obat perangsang tersebut kepada kalangan tertentu yang mempunyai perilaku seks menyimpang melalui media sosial dengan sasaran masyarakat di wilayah NTT, Nusa Tenggara Barat, Maluku bahkan sampai Papua. “Produk ini dilarang oleh Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan), jadi termasuk produk yang tidak boleh diedarkan, tetapi ternyata dijual bebas,” jelasnya.

Untuk JH dan SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTT. “Yang kita amankan ini adalah untuk area mayoritas di Nusa Tenggara Timur,” tambah Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Keduanya dikenai pasal 435 junto 138 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, obat perangsang jenis poppers merupakan istilah umum untuk sekelompok obat reaksi yang mengandung senyawa Kimia, dan dilarang oleh Balai POM. “Obat ini dapat menyebabkan pusing dan pengunaan bersamaan dengan obat disfungsi ereksi dapat menyebabkan penurunan tekanan darah yang berbahaya,” ujarnya. Dengan demikian, total tersangka kasus ini telah berjumlah tiga orang. (*/mi/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Ayah dan Anak yang Tenggelam Bersama Mantan Bupati TTU Ditemukan

Kupang - Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Mexianus Bekabel mengatakan, ayah dan anak yang…

18 hours ago

Menuju Sentra Garam Nasional, Dermaga di Pulau Sabu Perlu Ditingkatkan

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang dilirik pemerintah pusat sebagai salah sentra produksi…

19 hours ago

Program MBG Menyasar Kabupaten di Perbatasan NKRI

Atambua - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyasar sekolah-sekolah di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara…

21 hours ago

Gubernur Melki Laka Lena: NTT Kehilangan Putra Terbaik Raymundus Fernandes

Kefamenanu - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melayat ke rumah duka mantan Bupati TTU,…

22 hours ago

Konferda GAMKI NTT, Wagub Johni Asadoma Dorong Pemuda Kristen jadi Agen Pembaharu

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendorong seluruh pemuda kristen agar menjadi agen…

1 day ago

PLN dan Kelompok Tani Nubahaeraka Siapkan Panen Bersama dan Perkuat Program CSR Berbasis Pertanian

Lembata - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa…

1 day ago