Perjuangan Ferdi Tanoni Sejak 2009 Berhasil, PTTEP Bersedia Bayar Ganti Rugi Hampir Rp2 Triliun

  • Whatsapp
Administrator (Wakil Ratu Kerajaan Inggris Raya) untuk Negara bagian Australia Utara,John Hardy (kiri) menerima kunjungan kehormatan Ketua Tim Advokasi rakyat korban pencemaran Laut Timor,Ferdi Tanoni (kanan) di Darwin/Dok. Ferdi Tanoni

Kupang – Perjuangan tak kenal lelah dari Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni agar belasan ribu nelayan Rote Ndao dan Kabupaten Kupang menerima ganti rugi terkait pencemaran Laut Timor pada 2009 akhirnya membuahkan hasil.

Kepastian PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd (PTTEP AAA) membayar ganti rugi tersebut disampaikan lewat surat yang ditantangani Chief Executive Officer PTTEP Australasia, Montri Rawanchaikul.

“Ini adalah Surat Resmi PTTEP ke Bursa Saham Bangkok yang menyatakan damai dan membayar AU$ 192.500.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Dolar Austaralia dan atau US$129.000.000 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Dolar Amerika),” ujar Ferdi kepada lintasntt.com di Kupang, Senin (18/9/2023).

Pasca pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ledakan ladang minyak Montara yang dikelola PTTEP, Ferdi berjuang agar sebanyak 15.481 nelayan dan petani rumput laut di Rote dan Kabupaten Kupang menerima ganti rugi.

Banyak tantangan yang dilewati Ferdi, namun ia tidak muncur hingga membawa petani dari Rote untuk mengajukan class action di Pengadilan Federal Australia di Sidney. Ia juga mengandeng pengacara dari luar negeri.

Setelah perjuangan selama 14 tahun yang berakhir dengan kemenangaan di pengadilan Australia, pada 13 Desember 2021, PTTEP mengajukan banding di pengadilan.

Namun, dalam mediasi, PTTEP bersedia mmbayar ganti rugi sebesar 192,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp2 triliun. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *