Pulau Pasir
Kupang – Perjanjian antara RI-Australia tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor pada 1997, tidak pernah berlaku.
Karena itu, Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni minta pemerintah Indonesia dan Australia membatalkan perjanjian tersebut.
Pasalnya, perjanjian itu yang kemudian membuat masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sejak bertahun-tahun menangkap ikan di gugusan pulau pasir tidak bisa masuk lagi ke sana.
“Kami mendesak Australia untuk segera keluar dari gugusan Pulau Pasir,” tegas Tanoni di Kupang, Jumat (9/10).
Tanoni mengatakan, mestinya Australia tidak memiliki hak apa pun untuk melarang warga NTT melakukan penangkapan ikan di gugusan Pulau Pasir.
“Perjanjian yang ditekan Alexander Downer and Ali Alatas pada tanggal 14 Maret 1997 itu hanyalah sebuah perjanjian yang tidak pernah diratifikasi dan tidak mungkin akan diratifikasi lagi,” tandasnya. (*/gm)
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…
Kupang - Penyidik Polsek Alak melimpahkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap John Pelang di…
Labuan Bajo - Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo.…
Kupang - PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrik (UP2K) Sumba dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…