Kupang–Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baru di Nusa Tenggara Timur sudah rampung.
Dari 41 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu, DPRD menyetujui 30 SKPD Tipe A, lima SKPD Tipe B dan enam SKPD Tipe C.
Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah NTT Ferdy J. Kapitan mengatakan perangkat daerah baru tersebut mulai berlaku 1 Januari 2017. “Saat ini pemerintah Provinsi NTT menunggu hasil akhir asistensi rancangan peraturan daerah yang terakhir diusulkan pada 26 September 2016,” katanya dalam Rapat Bakohumas di Hotel Romyta, Kamis lalu.
Penataan organisasi perangkat daerah telah melewati beberapa tahapan. Tahap pertama 19-25 Juni 2016 dilakukan pemetaan urusan bersama Kementrian Dalam Negeri di Kupang. Selanjutnya dilakuka verifikasi ulang pada 13-27 Juni, dan dilakukan pembahasan kembali bersama Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada 28-29 Juli 2016.
“Semuanya dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif, efisien dan proporsional,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Humas Setda NTT Drs. Semuel Pakereng, M.Si, sedangkan acara dipandu oleh
Dra Lidia Dunga Poety, MM dengan topik Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Provinsi NTT.
Peserta yang hadir pada Forum Bakohumas yang ke-4 tersebut menyoroti efektifitas, efisiensi dan pendekatan pelayanan masyarakat. Beberapa diantaranya, menyoroti soal pentingnya memberi prioritas bagi unit pelayanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) W.Z. Johannes, dan pengisian jabatan struktural.
Frengky Waka dari Biro Hukum juga menginformasikan tentang wacana penghapusan tiga SKPD, yaitu Badan Perbatasan, Korpri dan KPID oleh Pemerintah Pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga lembaga tersebut masuk kategori perangkat daerah. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mereka tidak termasuk perangkat daerah.
Sekretaris Bappeda NTT Agus Fahik juga menyampaikan pandangannya terkait dilema antara efektivitas kelembagaan dan efisiensi pembiayaan daerah. Menurutnya belanja publik tetap mesti menjadi prioritas.(humas)
Berikut, 41 SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTT
1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
2. Sekretariat DPRD (Tipe B)
3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
4. Dinas Pendidikan (Tipe A)
5. Dinas Kesehatan (Tipe A)
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A)
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tipe B)
8. Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A)
9. Dinas Sosial (Tipe A)
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe A)
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A)
12. Dinas Ketahanan Pangan (Tipe A)
13. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A)
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
15. Dinas Perhubungan (Tipe A)
16. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A)
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A)
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A)
19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga(Tipe A)
20. Dinas Kebudayaan (Tipe B)
21. Dinas Perpustakaan (Tipe A)
22. Dinas Kearsipan (Tipe A)
23. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A)
24. Dinas Pariwisata (Tipe A)
25. Dinas Pertanian (Tipe A)
26. Dinas Peternakan (Tipe A)
27. Dinas Perdagangan (Tipe B)
28. Dinas Kehutaan (Tipe A)
29. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (Tipe A)
30. Dinas Perindustrian (Tipe B)
31. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A)
32. Badan Keuangan Daerah (Tipe A)
33. Bada Kepegawaian Daerah (Tipe A)
34. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Tipe A)
35. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A)
36. RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
37. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
38. Badan Pengelola Perbatasan
39. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
40. Sekretariat DP Korpri
41. Sekretariat KPID