Kupang–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marsianus Jawa mengatakan penutupan akses jalan oleh salah satu investor asing di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur masih berlangsung.
Namun, persoalan itu akan segera diselesaikan melalui mediasi antara investor tersebut dengan pihak lainnya yang dirugikan.
“Investor yang dirugikan membuat surat pengaduan ke Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tembusan ke DPMPTSP NTT, nanti kami klarifikasi di lapangan. Masyarakat dan investor tidak boleh menjadi korban,” kata Marsianus Jawa didampingi didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kris Afulit dan staf Tom Kelen, di Kupang, Rabu (26/2/2020).
Langkah itu dinilai tepat demi menjaga iklim investasi di daerah itu sekaligus tidak mengobankan investor lain yang akan berinvestasi di Sumba Barat serta masyarakat setempat.
Marsianus mengatakan investor juga bisa bersurat langsung ke kantor DPMPTSP di Kupang untuk selanjutnya dilaporkan ke gubernur maupun sekretaris daerah.
“Harus ada informasi dari daerah atau pengusaha agar menjadi bahan bagi kami beragumentasi dengan pimpinan daerah,” tambah Kris Afulit. Dengan demikian, persoalan penutupan jalan bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan salah satu investor.
Menurut Kris Afulit, pihaknya juga akan menyelesaikan persoalan penutupan jalan menuju lahan yang sudah dibeli investor oleh masyarakat setempat. “Mediasi agar sama-sama hidup, dan terhadap masyarakat yang sering palang jalan,” katanya.
Kasus penutupan akses jalan dilakukan sejak 2019 yang membuat akses jalan menuju lahan milik investor dalam negeri tertutup sampai saat ini. Sebelumnya, Kapolres Sumba Barat Ajun Komisaris Besar Khairul Saleh mengatakan kasus penutupan akses jalan tersebut akan diselesikan melalui jalur mediasi. (sumber: media indonesia)