Kupang–Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami minta penumpang kapal Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Kupang melapor jika menjadi korban punggutan liar (pungli).
“Kalau temukan (pungli) catat namanya dan jam berapa lalu laporkan,” kata Richard kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/9/2017).
Richard mengatakan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai PT Pelni Cabang Kupang karena diduga melakukan pungli kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tenau pada Selasa (19/9).
Terkait OTT tersebut, menurut Richard, pihaknya langsung melakukan pembenahan di pelabuhan penyeberangan PT ASDP di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, di antaranya persoalan yang terkait dengan kasur di kapal .
“Kasur di kapal ASDP itu merupakan fasilitas kapal, bukan diperjual-belikan,” tandasnya.
Dia mengatakan pegawai yang tertangkap tangan melakukan pungli akan dikenai sanksi berat. “Saya juga minta semua kasur di kapal dberi tulisan ‘tidak untuk disewakan,” ujarnya. (gma/MI)