Kupang – Penjabat Bupati Kupang Alex Lumba dan Penjabat Bupati Ende, Agustinus Ngasu diingatkan tidak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) selama menjabat di dua kabupaten tersebut.
Larangan memutasi ASN merupakan satu dari sejumlah larangan yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Karo Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat saat prosesi pelantikan penjabat, Minggu (7/4/2024).
Pengambila janji jabatan dan pelantikan penjabat bupati dipimpin Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake dihadiri fokopimda.
Larangan lainnya seperti dibacakan Stef Surat ialah penjabat diminta tidak membatalkan perizinan yang dilakukan pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan yang berbeda. Selain itu, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya
Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tugas penjabat bupati ialah memfasilitasi persiapan pemilihan kepala daerah, menjaga netralitas aparatur sipil negara, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur. (gma)