Kupang–Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap DK, 38 tahun, warga Waingapu, Kabupaten Sumba Timur karena mengedar narkoba jenis sabu.
DK ditangkap di rumahnya Jalan Ikan Tembang, Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu pada 24 Maret 2016 pukul 11.20 Wita setelah polisi menerima informasi akan terjadi peredaran narkoba di wilayah itu. Namun DK baru diperlihatkan kepada wartawan di Polda NTT, Senin, 11 April 2015.
Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Kumbul KS mengatakan dari tangan DK, polisi menyita barang bukti, satu paket diduga sabu seberat 0,1668 gram, uang tunai Rp1 juta, dua botol plastik, dua pipet plastik, dan satu korek api gas.
“DK membeli sabu dari BF warga Surabaya Jawa Timur sebesar Rp1,3 juta per paket. Pelaku sempat berbelit-belit tetapi akhirnya mengaku ia membeli sabu dari BF,” ujarnya
Polisi kemudian berangkat ke Surabaya untuk memburu BF. Ia berhasil ditangkap sebuah hotel. Dari tangannya, disita sabu seberat 1,315 gram, alat bong, kompor, dan timbangan elektrik. sedangkan dari tangan DK ditemukan bungkusan sabu sebesat 0,1668 gram, uang tunai dan alat isap sabu. “Total sabu yang disita dari BK dan BF sebanyak 1,48 gram,”katanya.
Menurut Kombes Kumbul, DK dan BF diketahui sebagai jaringan Surabaya yang memiliki wilayah operasi di Pulau Sumba dan telah beroperasi selama dua tahun. Kepada polisi, DK mengaku meraup untung sebesar Rp300 ribu per paket sabu yang terjual.
Keduanya melanggar Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 20009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Saat ini DK dan BF ditahan di Polda NTT. (gma)