Kupang – Pengacara Haeruddin Masarro mengatakan eks pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT Absalom Sine pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan sebesar Rp1,5 miliar.
Haeruddin Masarro adalah kuasa hukum MR, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank NTT Cabang Surabaya 2018. Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (14/7/2020).
Menurut Haeruddin, dugaan penyuapan itu ia peroleh dari laporan kepada KPK yang disampaikan oleh Dewi Susiana Effendy. Dewi adalah staf dari tersangka SS dan sesuai laporan tersebut, uang sebesar itu berasal dari SS. “Pengakuan itu berdasarkan keterangan seorang staf SS yang bernama Dewi,” kata Haeruddin.
Selain itu, tambah Haeruddin, Dewi juga mengatakan telah menyerahkan uang sebesar di sebuah restoran tak jauh dari Hotel Aston Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, Kupang pada 25 Desember 2018.
Dugaan penyuapan itu ditenggarai terkait pengajuan kredit dari tujuh debitur termasuk SS dan MR di Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp149 miliar. Kredit yang diajukan tersebut cair pada 26 Januari 2019 yang belakangan bermasalah karena para debitur tidak mampu membayar cicilan pinjaman.
Adapun laporan ke KPK pada 11 November 2019 dilakukan oleh Dewi sebagai pelapor ke-2, bersama MR sebagai pelapor ke-1
Sementara itu, Mantan Plt Dirut Bank NTT Absalom Sine mengatakan pernyataan Haeruddin tersebut adalah fitnah. “Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan proses secara hukum,” katanya lewat pesan WhatsApp kepada wartawan. (*/gma/kps).