Kupang—Penetapan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus sebagai calon wali kota Kupang periode 2017-2022 digugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Rabu (26/10).
“Benar, kami baru saja memasukan gugatan ke Panwaslu,” kata Pengacara John Rihi kepada lintasntt.com.
John menduga KPU Kota Kupang melakukan pelanggaran karena menetapkan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus sebagai calon wali kota Kupang.
Pasalnya menurut Dia, sebagai petahana, Jonas diduga melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Di ayat 5 pasal tersebut menegaskan, jika calon petahana (incumbent) melakukan mutasi bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada. Jonas melakukan mutasi 41 pejabat di Kota Kupang pada 1 Juli 2016.
Sebelumnya Jonas mengatakan telah membatalkan SK Pelantikan pejabat tersebut. Pembatalan SK atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU No 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU No 1 tahun 2015.
Namun pada poin 6 surat Bawaslu, diseebutkan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. “Jika pembatalan SK sebelum pendaftaran, pelanggaran itu bukan masuk pada pasal 71,” kata Dia.
Menurut Jonas, mutasi pejabat sudah sesuai prosedur. Menurtnya SK pelantikan pejabat diterbitkan 30 Juni 2016, dan pelantikan digelar 1 Juli 2016 pagi. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diundangkan pada 1 Juli 2016 sore. (gma)