Penerimaan Siswa Baru di Kota Kupang Mulai 22 Juni, Tetap Gunakan Zonasi

  • Whatsapp
Peluncuran Aplikasi Siap PPDB Online Kota Kupang, Rabu (17/6/2020). Foto: Humas Kota Kupang

Kupang – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore meluncurkan ‘Aplikasi Siap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online’ Tahun Ajaran 2020/2021, Rabu (17/6/2020).

PPDB online mulai 22-24 Juni 2020 melalui website htpps://kupangkota.siap.ppdb.com,  Tahun-tahun sebelumnya, penerimaan peserta didik baru tahun-tahun sebelumnya yang berlangsung semi online.

Read More

Jefri minta dinas pendidikan setempat menyebarluaskan informasi penerimaan peserta didik baru tersebut secara luas agar diketahui warga. “Jangan sampai ada orang tua yang tidak tahu atau terlambat menerima informasi yang akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya lewat siaran pers yang diterima lintasntt.com

PPDB online di Kota Kupang berlangsung di 30 sekolah terdiri dari 10 sekolah dasar (SD) dan 20 sekolah menengah pertama (SMP).

Kebijakan PPDB online itu bertujuan menghindari kerumuman para calon murid dan orang tua di loket pendaftaran, untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Kendati dilakukan secara online, PPDB tetap menggunakan sistem zonasi untuk mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami sistem zonasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada PPDB 2019, pemerintah menetapkan zonasi satu dan zonasi dua, artinya jika siswa tidak diterima di zonasi satu, bisa melamar di zonasi dua.

“Tahun ini siswa hanya dapat melamar di zona yang sesuai domisilinya, dengan pertimbangan supaya dekat dengan rumah mereka dan bisa ditempuh dengan jalan kaki,” katanya.

Selain itu, tahun ini penerimaan siswa baru tetap menggunakan empat jalur seperti tahun sebelumnya yakni jalur zonasi 70 persen, afirmasi 22 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi tiga persen. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *