Kupang–Wali Kota Kupang nonaktif Jonas Salean menegaskan siswa penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus tercatat dalam database pokok pendidikan (Dapodik).
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis PIP 2016, yang diawali dari seleksi di sekolah. Perekrutan siswa penerima PIP yang bertentangan dengan petunjuk teknis tersebut, melanggar aturan.
Karena itu, kepala sekolah di Kota Kupang tidak bersedia menerbitkan rekomendasi kepada siswa yang namanya di luar Dapodik.
“Tidak ada yang menghambat pencairan dana PIP, tetapi harus prosedural. Kalau kepala sekolah menerbitkan rekomendasi di luar Juknis dan ada masalah hukum, siapa bertanggungjawab,” Kata Jonas disambut tepuk tangan lebih dari 500 orang yang memadati lokasi kampanye di Kelurahan Oeba, Selasa malam.
Masyarakat di wilayah itu berbondong-bondong datang ke lokasi kampanye untuk mendengarkan orasi dari Jonas Salean dan Nikolaus, pasangan calon wali kota Kupang yang terkenal dengan tagline ‘Sahabat’ tersebut.
Jonas membenarkan dalam petunjuk teknis PIP juga disebutkan pemangku kepentingan merekrut siswa untuk menerima dana tersebut. Akan tetapi, nama-nama siswa yang direkrut pemangku kepentingan, tidak boleh bertentangan dengan petujuk teknis.
Selain itu nama-nama tersebut masih harus dibawa ke sekolah untuk dicocokan dengan data siswa yang direkrut pemerintah . Namun yang terjadi di lapangan, menurut Dia, ada yang merekrut siswa kemudian minta kepala sekolah menandatangani rekomendasi. PIP itu program nasional dan berlaku di seluruh Indonesia, bukan perjuangan orang per orang. “Prosedurnya data siswa harus masuk database sekolah,” tegas Jonas. (gm)
“