Categories: Lingkungan

Pencemaran Laut Timor Tanggungjawab Mutlak Australia

Kupang – Kasus pencemaran laut Timor yang terjadi pada tahun 2009 dan telah mengorbankan kerugian sangat besar bukan saja membunuh lebih dari 100.000 mata pencaharian penduduk khususnya petani rumput laut dan nelayan tapi lebih dari itu banyak orang yang meninggal ditambah lagi lebih dari 60.000 hektare (ha) terumbu karang.

Kasus ini telah berjalan selama 11 tahun dan selama itu pula kami sebagai rakyat terus berjalan untuk mendapatkan keadilan dan sementara ini sedang menunggu putusan perkara Class Action petani rumput laut untuk dua Kabupaten saja yakni Kabupaten Kupang dan RoteNdao dari Pengadilan Federal Australia yang diperkirakan akan terjadi dalam tahun 2020 ini.

Di sisi lain kami juga sedang menunggu dimulainya sidang gugatan Yayasan Peduli Timor Barat terhadap Pemerintah Federal Australia yang telah diajukan pada bulan Desember 2019 lalu ke Perserikatan Bangsa Bangsa. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara,Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Kamis (4/6).

Sebagai anggota the Montara Task Force kami terus meminta sebuah surat dari Presiden RI yang ditujukan kepada Perdana Menteri Australia untuk segera duduk bersama menyelesaikan kasus Tumpahan Minyak Montara ini.

Australia Bertanggungjawab,berdasarkan UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) pasal 139. Syarat Bentuk Pertanggungjawaban jika adanya suatu kewajiban hukum yang berlaku di negara nya,adanya suatu perbuatan /kelalaian yang melanggar kewajiban hukum Internasional dan adanya kerusakan/kerugian sebagi akibat adanya tindakan yang melanggar hukum. Masalah Laut Timor merupakan masalah berbahaya yang akan mengancam dan berdampak hingga jangka panjang.

Meskipun Kilang Minyak Montara tersebut merupakan milik dari suatu erusahaan Thailand, akan tetapi bila melihat pada prinsip tanggung jawab negara maka Australia tetap harus bertanggung jawab negara tempat pengeboaran dilakukan dengan kata lain Tanggung Jawab Tersebut merupakan tanggungjawab yang bersifat absolut atau mutlak.

Dikarenakan pencemaran  tersebut  telah  masuk  dan mencemari wilayah  perairan  Indonesia  serta telah  menyebabkan  kerugian  bagi  Indonesia khususnya penduduk sekitar laut Timor.

Di satu sisi, dapat diketahui bahwa Australia sebagai negara pantai yang memberikan izin kepada PTTEP Australasia untuk melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi di wilayah ZEE nya, juga memiliki tanggung jawab berupa kewajiban-kewajiban untuk membersihkan dan memulihkan semua dampak pencemaran dan membayar kompensasi atas segala bentuk kerugian yang dialami oleh korban pencemaran.

Kewajiban-kewajiban  tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam dalam UNCLOS 1982 khususnya Pasal 56, Pasal 60, Pasal 194 ayat 2.

Klaim ganti rugi diselesaikan melalui perundingan antara kedua negara. Sehubungan dengan kasus Pencemaran Laut Timor ini, harus diselesaikan seperti tertera dalam  UNCLOS pasal 139 yaitu, negara yang meyebabjan kerugian negara lain akibat kegiatanya, harus dikenakan   ganti kerugian atas dampak yang merugikan negara tersebut,ini yang pertama.

Kedua Pemerintah Federal Australia tidak usah berpura-pura tidak mengetahui tentang Hukum Internasional ini,tetapi berkata lah dengan jujur untuk bersama kita selesaikan kasus ini.

Ketiga, hal yang terpenting adalah bahwa baik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah secara bersama melakukan ratifikasi terhadap UNCLOS 1982 ini dan kedua negara telah bersama pula membuat Undang Undang ini di Australia maupun di Indonesia.

“Saya sadar bahwa Indonesia dan Australia merupakan sahabat dekat,untuk itulah harapan saya agar tidak usah lagi kita putar ke depan atau ke belakang soal kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009 di Laut Timor ini,akan tetapi sebagai bangsa Indonesia jelas kami menuntut  hak dan kedaulatan kami yang harus  dipertahankan dan Australia harus menghormati dan menerima nya,” demikian Ferdi Tanoni. (*)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Berkunjung ke KSP Kopdit Swasti Sari, Wagub Johni Asadoma Ajak Masyarakat Masuk Koperasi

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma berkunjung ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdt…

10 hours ago

PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Listrik Jelang Paskah dan Semana Santa di Larantuka

Kupang - Menjelang perayaan Semana Santa dan Paskah Tahun 2025 di Larantuka, Kabupaten Flores Timur,…

21 hours ago

Kunker di Baumata, Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Akan Terima Rp5 Miliar dan Dua Truk

Baumata - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa…

2 days ago

Telkomsel Dukung Kelancaran Event Internasional Golo Mori Jazz 2025

Labuan Bajo - Telkomsel turut ambil bagian dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan event Internasional Golo Mori…

2 days ago

Gubernur NTT dan Bupati Sikka Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Dokter Anestesi di Maumere, Senin Kembali Bertugas

Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena danNusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Bupati…

2 days ago

Jadwal dan Harga Tiket KM Dharma Rucitra 8 Kupang-Surabaya April 2025

Kupang - Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra 8 dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pada…

3 days ago