Kupang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut melibatkan Pemerntah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengelola Taman Nasional Komodo (TNK).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zet Sony Libing mengatakan penandatanganan
perjanjian kerja sama pengelolaan TNK sudah berlangsung akhir pekan lalu di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Antara lain mencakup penguatan fungsi konservasi, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kapasitas petugas. “Perjanjian kerjasama pengelolaan TNK antara Pemprov NTT diwakili Direktur PT Flobamor Agustinus Zadriano Bokote dan Kepala Taman TNK Lukita Awang,” katanya di Kupang, Minggu (6/2/2022).
PT Flobamor ialah Badan Usaha Milik Daerah (BUMI) milik Pemprov NTT. “Pengelolaan TNK Komodo ini suatu sejarah dalam perjalanan Provinsi NTT karena selama ini TNK dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Zony Libing.
Menurutnya, tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga turut dilibatkan dalam pengelolaan taman nasional tersebut.
Menurut Lukita Awang, perjanjian kerjasama itu meliputi empat hal yakni dukungan kerjasama penguatan kelembagaan melalui peningkatan kuantitas, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Balai Taman Nasional Komodo.
Kemudian dukungan kerjasama perlindungan, pengamanan, patroli daratan dan perairan kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Selanjutnya dukungan kerjasama pemberdayaan masyarakat berbasis wisata alam, perikanan dan budaya di Desa Komodo, serta dukungan kerjasama perencanaan dan pengembangan pariwisata alam, promosi dan edukasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar sebagai destinasi pariwisata super prioritas. (mi)