Pemkot Kupang Menuju Target Kemiskinan Nol di Tahun 2026

  • Whatsapp

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah gencar menurunkan angka kemiskinan ekstrim mapun angka kemiskinan umum melalui sejumlah program kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pemerintah kelurahan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, seseorang tergolong miskin jika pengeluarannya kurang dari Rp535.547 per bulan atau setara dengan $3,16 PPP per hari.

Pelaksanaan layanan program nasional yang menyasar pengentasan kemiskinan ekstrem seperti PKH, PIP dan bantuan sosial lainnya juga diupayakan berjalan efektif kepada warga yang kurang mampu di ibukota.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Kupang, DjiDja Kadiwanu, Kamis (14/11) di ruang kerjanya mengatakan apa yang dilakukan melalui OPD merupakan bagian dari upaya Pemkot menurunkan angka kemiskinan umum Kota Kupang yang saat ini sebesar 8,61 persen dan angka kemiskinan ekstrem 3,7 persen bisa turun menjadi nol pada tahun 2026.

Hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Kupang (RPDK) 2023-2026.

“Angka kemiskinan nol di tahun 2026) Itu target kita di RPDK, memang agak berat bisa seperti kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, tapi kita tetap berupaya mencapai target itu,dengan program-program yang ada,” katanya.

Ada sembilan OPD yang kata DjiDja Kadiwanu tengah melakukan sejumlah program kegiatan dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kota Kupang.

Dari data yang disodorkan OPD dimaksud yakni Dinas sosial dengan program
1. Rehabilitasi sosial, sub kegiatan pemberian layanan kedaruratan
2. Pemberdayaan sosial, sub kegiatan Peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat
3. Pemberdayaan sosial, sub kegiatan penyediaan alat bantu
4. Penanganan bencana, sub kegiatan penyediaan makanan.

Kemudian Dinas kesehatan dengan program,
1. Pemenuhan Upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sub kegiatan Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular
2. Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sub Kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat
3. Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sub Kegiatan pengelolaan layanan kesehatan balita
4.Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sub Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinvensi HIV
5.Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sub Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
6.Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sub Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dengan program
1. Program peningkatan prasarana, sarana dan program utilitas umum (PSU) sub kegiatan Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian.
2. Program kawasan permukiman sub kegiatan pelaksanaan pemugaran kawasan permukiman kumuh
3. Program pengembangan perumahan sub kegiatan pembangunan rumah bagi korban bencana
4. Program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum sub kegiatan perencanaan oenyediaan PSU.

Dinas Pariwisata dengan program
1. Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, sub kegiatan dukungan fasilitas menghadapi perkembangan tekhnologi di dunia usaha.

Dinas Perindustrian dan perdagangan dengan program,
1. Peningkatan sarana distribusi perdagangan dengan sub kegiatan sarana distribusi perdagangan

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi dengan program,
1. Program pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja dengan sub kegiatan pengadaan sarana pelatihan kerja

Dinas Pekerjaan umum dan Pendataan Ruang (PUPR) dengan program
1. Pengembangan permukiman dengan sub kegiatan pengembangan sistim penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di kawasan strategis
2. Program pengelolaan sumber daya air (SDA) dengan sub kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan program,
1. Penanggulangan Bencana dengan sub kegiatan penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
2. Program Penanggulangan Bencana dengan sub kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) rawan bencana perjenis ancaman bencana.

Dan Dinas Pertanian dengan program,
1. Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian dengan sub kegiatan penanganan dampak perubahan iklim (DPI) tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
2. Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dengan sub kegiatan Penjaminan kemurnian dan kelestarian SDG tanaman.
3. Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dengan sub kegiatan pengawasan mutu benih/bibit ternak, bahan pakan,pakan,tanaman skala kecil.

Selain program OPD tersebut ada juga program bantuan dana bergulir kepada masyarakat melalui pemerintah kelurahan yang bertujuan mengembangkan ekonomi warga dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui sejumlah program tersebut diakui tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan dan dari hasil monitoring, evaluasi yang dilakukan, perilaku konsumtif warga sasaran program menjadi persoalan serius yang perlu dibenahi.(Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *