Pemkab Kupang Pakai Jaksa dan Polisi Tagih Tunggakan Pajak Galian C

  • Whatsapp
Frans Taloen

Kupang – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berupaya melakukan penagihan pajak retribusi galian C yang hingga kini belum dibayar oleh sejumlah pelaksana proyek yang hingga kini belum dibayar. Tunggakan pajak para pihak ketiga tersebut tercatat mencapai Rp100 miliar lebih dari tahun 2017-2023.

Dari sejumlah rekanan penunggak pajak galian C tersebut ada nama PT. PLTU Timor 1 dan Pelaksana proyek Bendungan Tefmo di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu yang menurut kepala badan pendapatan daerah (bapenda) Kupang, Frans Taloen, jumlahnya cukup besar.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/8) Frans Taloen mengatakan proyek timbunan material PT. PLTU Timor 1 di perairan laut wilayah Tenau-Bolok bernilai Rp300 miliar lebih yang tengah dikerjakan tersebut pajak galian C-nya belum dibayar.

Begitupun proyek Bendungan Tefmo yang dilaksanakan oleh tiga rekanan pelaksana yang namanya tidak diingat.

“Tunggakan PT PLTU Timor 1 dan Pelaksana bendungan Tefmo itu cukup besar karena nilai proyeknya besar. Okvol laut oleh PT. PLTU Timor 1 itu anggarannya Rp300 miliar. Bendungan Tefmo saya tidak ingat,” katanya.

Disampaikan pihaknya sudah memanggil manajemen perusahaan-perusahaan tersebut namun hingga Kamis kemarin belum ada yang memenuhi panggilan tersebut. “Kami sudah panggil tapi belum datang,” katanya.

Disampaikan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Polres Kupang dan Kejari Kupang untuk melakukan penagihan tunggakan pajak yang mencapai Rp 100 miliar tersebut.

Jumlah tunggakan pajak tersebut terhitung dari tahun 2017 sampai 2023. Untuk tahun 2024 dalam perhitungan. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *