Oelamasi – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil sikap tegas soal penagihan piutang pajak retribusi galian C dari para rekanan pelaksana proyek fisik yang mengambil material galian C dari wilayah kabupaten Kupang.
Kepala badan pendapatan daerah (bapenda) kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, Rabu (21/9/2022) mengatakan setelah penandatangan kerjasama dengan Polres Kupang untuk mengoptimalkan penagihan pihaknya juga sudah menyiapkan rencana lain dalam rangka mengoptimalkan penagihan pajak galian C tersebut. “Ada rencana untuk kita umumkan lewat media juga,”katanya.
Pengumuman nama-nama perusahaan atau rekanan penunggak pajak tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat setelah koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelum pengumuman tersebut lanjut Okto, pihaknya juga sudah bersurat ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) pusat, provinsi NTT dan Kota Kupang.
“Kita juga sudah bersurat ke LKPP agar dalam dokumen lelang untuk tahun depan dimasukan juga syarat melampirkan bukti pelunasan pajak daerah,”katanya.
“Dalam peraturan barang dan jasa, peraturan presiden itu sudah diatur soal pembayaran pajak dalam syarat umum kontrak,”tambahnya.
Disampaikan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 ada 430 paket pekerjaan fisik yang bersumber Dar APBN, APBD I provinsi NTT maupun APBD II Kota Kupang yang material galian C-nya diambil dari wilayah kabupaten Kupang dan pajaknya belum dibayar.
Nilai 430 paket tersebut kurang lebih Rp 6 triliun yang jika dihitung dengan rumus pembayaran retribusi pajak galian C yang ditetapkan yakni 1,5 persen dari volume galian yang diambil maka nilainya mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. (Jmb)