Pemilik Tanah di Ujung Jembatan Liliba Tantang Pemprov Perlihatkan Batas Tanah

  • Whatsapp
Ilustrasi Tanah Milik Anderias Bessie yang Terkena Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Liliba dan Belum Ada Ganti Rugi/Foto: lintasntt.com

Kupang – Anderias Bessie, pemilik tanah seluas 500 meter persegi yang terdampak proyek duplikasi Jembatan Liliba, Kota Kupang, NTT membantah klaim pemerintah provinsi yang menyebutkan bidang tanah tersebut milik pemerintah.

Namun, klaim yang disampaikan Asisten III Pemprov NTT, Semuel Halundaka tersebut tidak disertai batas tanah yang jelas dengan tanah milik Anderias Bessi.

Karena itu, Anderias minta pemerintah provinsi menunjuk batas-batas tanah yang diklaim tersebut.

“Kami menduga Asisten III Pemprov NTT ini memiliki kepentingan lain di balik penyelesaian permasalahan tanah kami selaku masyarakat yang dilalui pembangunan jembatan,” ujarnya, Sabtu (11/11/2023).

Sebaliknya, Halundaka hanya menyebutkan pemerintah provinsi memiliki sertifikat tanah Nomor 523 yang lokasinya tepat di titik pembangunan jembatan saat ini. Namun, sertifikat itu diduga sertifikat hak pakai.

“Kalau masyarakat juga memiliki bukti, silahkan ditunjukan. Nanti kita buktikan materinya di lapangan,” kata Halundaka,  Jumat (10/11/2023)

Terkait klaim dari pemerintah tersebut, Andreas menyebutkan sudah tahu ada sertifikat Nomor 523 dari Pemerintah Kota Kupang.

Pasalnya, pada 17 Oktober 2023, Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe menyurati Anderias Bessie yang isi suratnya menegaskan bahwa lokasi pembangunan jembatan merupakan tanah milik pemerintah NTT dengan nomor sertifikat 532.

Kuasa Hukum Anderias Bessie sudah membalas surat penjabat sekda Kota Kupang pada 23 Oktober 2023 dengan tembusan kepada sejumah pihak seperti Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Kapolda NTT, Kejati NTT, dan Penjabat Gubernur NTT.

Isi surat tanggapan Anderias Bessie menyebutkan bidang tanah miliknya seluas 500 meter persegi dibeli pada 30 Desember 1993 dari Marthinus Saba’at.

Selain itu, ada putusan perdata bidang tanah tersebut dari Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor: 47/Pdt.G/2016/ PN.Kpg, Tanggal 21 September 2016.

Ada juga Putusan Pengadilan Tinggi NTT Nomor :160/PDT/2016/PT.KPG, Tanggal 22 Februari 2017.

Dengan demikian, bidang tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap milik Anderias Bessie. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *