Humaniora

Pemerhati Kecam Media yang Buka Identitas Korban Kekerasan Seksual di Alor

Kupang – Jaringan Antikekerasan Terhadap Perempuan dan Anak NTT mengecam keras sejumlah media yang melanggar kode etik jurnalistik dengan membuka identitas korban kekerasan seksual di Alor ke publik.

“Mengecam keras segala bentuk pemberitaan media yang melanggar kode etik jurnalistik dengan membeberkan identitas korban,” tulis Jaringan Antikekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang dikutip dari pernyataan sikap yang dikeluarkan, Rabu (7/9/2022) malam.

Jaringan Antikekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mengeluarkan 18 poin pernyataan sikap terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan SAS, oknum vikaris Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang bertugas di Alor.

Para pemerhati juga mendesak GMIT tidak hanya menangguhkan SAS dari status vikaris, tetapi mencoretnya dari daftar calon pendeta GMIT yang akan ditahbiskan.

Sebelumnya, SAS dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap 6 remaja perempuan. Saat ini pelaku sudah menyerahkan diri ke Polres Alor untuk menjalani proses hukum. Kekerasan Seksual adalah pelanggaran HAM berat yang menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban secara fisik maupun psikis yang permanen dan berjangka panjang.

Selain itu, kekerasan seksual berupa pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kontrol seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap sejumlah remaja perempuan di Alor merupakan kejahatan luar biasa.

Poin lainnya yakni mendesak GMIT menginvestigasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendeta, vikaris dan staf gereja di lingkungan gereja dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta aktif melaporkan kepada polisi sesuai hukum yang berlaku.

Mereka juga mendesak GMIT menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan seksual yang pelakunya adalah pendeta, vikaris, pelayan, dan staf GMIT, mendesak GMIT membuat protokol pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perempuan dan kelompok rentan dalam lingkup gereja GMIT, serta mengajak semua pihak untuk bekerja sama mendukung pemulihan korban dan mengawal proses hukum tanpa stigma dan diskriminasi. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

1 hour ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

11 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

13 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

13 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

16 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

20 hours ago