Foto: web
Kupang – Pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Jumat (11/3/2022) diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level-3.
Kota Kupang telah menetapkan PPLM Level 3 sejak 1-14 Maret 2022 sesuai Edaran Wali Kota Kupang Nomor 016/HK.443.1/III/2022 yang ditanda tangani Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.
Dalam point O edaran tersebut disebutkan “Pelaksanaan Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian, dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kota Kupang.”
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin kepada DPD Partai Demokrat untuk menggelar pelantikan ketua.
Namun, pelantikan tetap berjalan karena ada surat izin dari Satgas Covid-19 NTT. “Kami tidak mengeluarkan izin karena sesuai permintaan DPD Partai Demokrat, karena total yang berkumpul menurut Partai Demokrat mencapai 400 orang, dan tentu menimbulkan kerumuman. Kalau di bawah 100 orang, kami pertimbangkan,” katanya.
Sementara itu, DPD Partai Demokrat NTT belum memberikan pernyataan mengenai pelanggaran PPKM Level 3 tersebut. (gma)
Kupang - Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain…
Mataram -Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng Rumah Sakit…
Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak (WP) segera melaporkan Surat…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menjemput Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuncio),…
Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…
Denpasar - Menyambut Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, Telkomsel kembali memperkuat perannya sebagai penyedia layanan…