Pegawai Honorer SD di Kupang Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–HT, 28 tahun, pegawai honor di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terancam hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di facebook.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Jules Abraham Abast mengatakan HT melanggar Pasal 29 Junto Pasal 44 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Barang bukti berupa kamera dan memory card serta tampilan halaman facebook yang meenampilkan gambar pacar HT berinsial AK, 24 tahun tanpa mengenakan pakaian sudah disita polisi.

Ia mengatakan tahap satu perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. “Saksi-saksi termasuk saksi IT dan bahasa sudah dimintai keterangan terkait kasus ini,” katanya. (gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *