Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT Orient P Riwu Kore memiliki dua paspor yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Dia pun merinci bahwa paspor AS milik Orient berlaku sampai 2027, sementara paspor Indonesia Orient berakhir pada 2024.
Yasonna berkata, informasi itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwi-kewarganegaraan.
“Benar, dia memiliki paspor Amerika. Bahkan memiliki paspor Indonesia. Diketahui paspor Amerikanya itu akan berakhir tahun 2027. Sementara, paspor Indonesia akan berakhir 2024,” terang Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (17/3).
Yasonna menduga Orient memiliki paspor AS karena tercatat bekerja dalam salah satu proyek strategis di AS dan memiliki istri yang merupakan warga negara AS.
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, laki-laki berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA) akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.
Di sisi lain, Yasonna menyebut Orient mengajukan pelepasan status warga negara AS, tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat Orient kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan AS alias stateless.
“Jadi sampai saat ini, bapak (dan) ibu sekalian, kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri, instansi terkait dalam pengambilan kebijakan mengenai hal ini,” kata Yasonna. (sumber: cnnindonesia)