Categories: Politik

Panwas Kota Kupang Diberhentikan Sementara

Kupang–Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) Kota Kupang diberhentikan sementara mulai Jumat (11/11/2016) sore.

Perintah pemberhentian anggota Panwaslu Kota Kupang disampaikan lewat surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.awaslu/KP.04.01/XI/2016 yang dikeluarkan pada 11 November 2016 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengatakan pihaknya menerima surat petunjuk dari Bawaslu RI berkaitan dengan persoalan pilkada di Kota Kupang.

“Surat Bawaslu itu sudah sudah ditindaklanjuti sesuai perintah, dan rekomendasi ke KPU Kota Kupang pun sudah kami serahkan. Isi rekomendasi tidak keluar dari perintah Bawaslu RI,” kata Nelce kepada wartawan di Kupang, Jumat malam.

Sementara itu foto kopi Surat Bawaslu RI tersebut sudah beredar di masyarakat sejak Jumat petang. Surat itu memuat dua hal yakni memerintakan kepada Bawaslu NTT memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwas Kota Kupang, dan mengambilalih pelaksanaan tugas dan fungsi Penwas Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap putusan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alasan yang disampaikan dalam surat itu ialah Panwas Kota Kupang dinilai keliru menerapkan peraturan perundangan-undangan dalam menangani permohonan sengketa pilkada yang diajukan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

Seperti diketahui, Jefri-Hermanus menggugat KPU Kota Kupang ke Panwas Kota Kupang terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

Putusan Panswalu Kota Kupang yang dikeluarkan pada 7 November lalu, yang menganulir Surat Keputusan (SK) KPU Kota Kupang yang didalamnya memuat nama-nama pasangan calon wali kota Kupang.

Ketua Bawaslu Muhammad menilai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa, calon wali kota, pemohon (Jefri-Hermanus) tidak berhak mengajukan sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilihan. Karena itu putusan Panwas Kta Kupang harus dikoreksi. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Proyek di Malaka Belum Selesai, BPJN Bantah Dana Cair 100 Persen

Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…

8 hours ago

PLN Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo dan Energi Baru Terbarukan

Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…

14 hours ago

Melki Laka Lena dan Menkomdigi Komit Buka Isolasi Digital di Wilayah Terpencil NTT Termasuk TTS

Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…

15 hours ago

PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan untuk Kelompok Tani dan Pembangunan Gereja di Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…

19 hours ago

Jurnalis Kompas.com Raih Juara Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

Denpasar -  Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…

22 hours ago

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…

2 days ago