Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

  • Whatsapp

Kupang – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak, mulai 5 Januari 2025 turun menjadi 1,2 persen.

Begitu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB 1) yang sebelumnya untuk roda 2 sebesar 14%, roda 4 sebesar 15% dan roda 6 sebesar 14%.

Penurunan tarif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  “Untuk Perda 1 2024, tarif BBNKB pertama sebesar 12 persen,” Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).

Untuk denda keterlambatan yang sebelumnya 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen. Sedangkan opsen seperti ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebesar 66 persen juga akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Siburian mengatakan pada 2025 juga akan penyesuaian tarif PPN dari saat ini 11% menjadi 12%

Untuk penyesuaian PPN ini, lanjutnya, ada barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. “Yang dibebaskan dari PPN adalah barang untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur,” ujarnya.

Karena itu, untuk penyesuaian tarif PPN, Jupiter mengatakan tidak akan terlalu berpengaruh kepada masyarakat menengah ke Bawah. “Jjadi tidak perlu takut,” ujarnya. (gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *