Kupang – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak, mulai 5 Januari 2025 turun menjadi 1,2 persen.
Begitu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB 1) yang sebelumnya untuk roda 2 sebesar 14%, roda 4 sebesar 15% dan roda 6 sebesar 14%.
Penurunan tarif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Untuk Perda 1 2024, tarif BBNKB pertama sebesar 12 persen,” Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).
Untuk denda keterlambatan yang sebelumnya 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen. Sedangkan opsen seperti ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebesar 66 persen juga akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Siburian mengatakan pada 2025 juga akan penyesuaian tarif PPN dari saat ini 11% menjadi 12%
Untuk penyesuaian PPN ini, lanjutnya, ada barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. “Yang dibebaskan dari PPN adalah barang untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur,” ujarnya.
Karena itu, untuk penyesuaian tarif PPN, Jupiter mengatakan tidak akan terlalu berpengaruh kepada masyarakat menengah ke Bawah. “Jjadi tidak perlu takut,” ujarnya. (gma)