Ilustras
Kupang – Dua oknum anggota TNI yang menganiaya anak berusia 13 tahun di Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT sudah ditahan.
Mereka ditahan di Kodim 1627/Rote Ndao, yakni Serka AODK, i Bintara Tinggi Administrasi Personalia (Batiminpers) Kodim 1627 Rote Ndao dan Serma MSB yang bertugas sebagai Babinsa Ramil 1627-01 Batutua. Anak tersebut dianiaya karena dituduh mencuri handphone milik AODK.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8) mengatakan, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak tersebut.
“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” jelasnya. (Dispenad)
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…
Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…
Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…