So’e – Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandy mengatakan oknum pengacara AT yang ditangkap pada Rabu (21/10/2020), terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada 5 Maret 2016.
Pengeroyokan dilakukan enam orang termasuk AT terhadap dua korban di Cabang Jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketika itu, dari dua korban yang dikeroyok, satu orang di antaranya meninggal. Sedangan dari 6 pelaku, polisi telah menangkap dua orang, sedangkan AT bersama tiga pelaku lainnya kabur.
Menurutnya, saat akan ditangap, AT berusaha kabur dengan cara melompat pagar gedung Gereja Efata Soe. “Tersangka ditangkap di samping Gedung Gereja Efata Soe,” kata AKBP Arya Sandy.
Dengan ditangkapnya AT, saat in masih dua tiga pelaku pengeroyokan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan dua pelaku yang ditangkap setelah kejadian, sudah menjalani hukuman di penjara. (gma)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…
Kupang - Kuimasi merupakan salah satu dari 9 desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa…
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Ruteng – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…