So’e – Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandy mengatakan oknum pengacara AT yang ditangkap pada Rabu (21/10/2020), terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada 5 Maret 2016.
Pengeroyokan dilakukan enam orang termasuk AT terhadap dua korban di Cabang Jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketika itu, dari dua korban yang dikeroyok, satu orang di antaranya meninggal. Sedangan dari 6 pelaku, polisi telah menangkap dua orang, sedangkan AT bersama tiga pelaku lainnya kabur.
Menurutnya, saat akan ditangap, AT berusaha kabur dengan cara melompat pagar gedung Gereja Efata Soe. “Tersangka ditangkap di samping Gedung Gereja Efata Soe,” kata AKBP Arya Sandy.
Dengan ditangkapnya AT, saat in masih dua tiga pelaku pengeroyokan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan dua pelaku yang ditangkap setelah kejadian, sudah menjalani hukuman di penjara. (gma)